Sabtu, 15 Januari 2011

HUKU NEWTON

HUKUM NEWTON I

Hukum Newton tentang gerak dicetuskan oleh Sir Issaac Newton. Beliau lahir 4 Januari 1642 di Inggris dan meninggal pada tanggal 31 Maret 1727. Newton adalah seorang fisikawan, matematikawan, ahli Astronomi, dan ahli Kimia. Dalam bukunya :” Philosophiae Naturalis Principia Mathematica, beliau membahas tentang gerak, dimana hukum ini masih kita pakai dan kita pelajari sampai sekarang. 
Bagaimanakah definisi hukum I Newton tentang gerak  ?

Hukum I Newton disebut juga hukum kelembaman (Inersia).
Pada dasarnya benda bersifat lembam artinya benda akan mempertahankan keadaannya, yaitu :

  • Bila benda dalam keadaan diam maka benda akan tetap diam.
  • Bila benda bergerak maka akan bergerak lurus beraturan.
Definisi hukum I Newton :

Bila tidak ada resultan gaya yang bekerja pada benda , maka ;

  • benda yang diam akan tetap diam
  • benda yang bergerak akan bergerak lurus beraturan.
Secara matematis ditulis ;
Þ SF = 0 maka a = 0, sehingga Dv = 0 maka v = 0 (untuk benda yang diam) dan v = konstan (untuk benda yang bergerak)
Bagaimanakah ciri-ciri hukum I Newton tentang gerak  ?

Ciri-ciri hukum I Newton :

  • Tidak ada resultan gaya yang bekerja pada benda  Þ  SF = 0.
  • Tidak mempunyai percepatan (perubahan kecepatan tiap detik)  Þ  a = 0
  • Jika diam akan tetap diam Þ v = 0
  • Jika bergerak akan bergerak lurus beraturan Þ v = c (Gerak Lurus Beraturan).
Contoh aplikasi hukum I Newton :
  • Penumpang terjungkal saat mobil yang bergerak cepat direm mendadak.
  • Koin di atas kertas di atas meja akan tetap di atas di atas meja jika kertas ditarik secara cepat.
  • Ayunan bandul sederhana.
  • Pemakaian roda gila pada mesin mobil.
Jika kita melempar batu ke atas di ruang angkasa maka batu itu akan bergerak lurus ke atas terus. Orang diam di atas mobil yang bergerak sebetulnya dia mempunyai kecepatan yang besarnya sama dengan kecepatan mobil yang ditumpanginya. Pada saat mobil direm mendadak maka orang itu tetap bergerak dengan kecepatan yang sama dengan kecepatan mobil sebelum direm sehingga orang itu terpental.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar